Pola Pengelolaan Dana Asuransi Syariah
Asuransi Syariah atau yang biasa dikenal dengan keuangan syariah, adalah salah satu lembaga atau penyedia jasa bagian keuangan yang sifatnya syariah. Asuransi syariah adalah sebuah usaha saling melindungi dan saling tolong menolong di antara pemegang Polis (peserta) yang dilakukan melalui pengumpulan dan beberapa pengelolaan dan Tabarru.
Asuransi syariah memberikan dan mengelola dana melalui pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui sebuah akad ( perikatan ) atau kesepakatan sebagaimana prinsip syariah.
Asuransi syariah biasanya menggunakan prinsip sharing of risk, dimana risiko dari satu orang / pihak yang dibebankan kepada anggota seluruh pihak yang menjadi pemegang Polis. Sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk, dimana resiko dari pemegang Polis dialihkan kepada perusahaan asuransi yang berwenang.
Peran perusahaan asuransi syariah sebenarnya melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang telah diterima dari pemegang Polis. Berbeda dengan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung Resiko.
Kemudian akad yang digunakan dalam asuransi syariah pun menggunakan akad tolong menolong, antara sesama pemegang Polis dan perwakilan / kerjasama pemegang Polis dengan perusahaan asuransi Syariah, sedangkan akad yang digunakan Asuransi Konvensional merupakan akad prinsip pertukaran ( Jual - beli )
Pada dasarnya baik asuransi konvensional maupun asuransi Syariah, keduanya sama sama memiliki keunggulan atau kekurangan masing-masing, sehingga pemilihan produk asuransi ini di kembalikan kepada konsumen sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing - masing.
Dalam artikel ini kita akan mengetahui dan mengupas lebih dalam apa sih keunggulan dari asuransi syariah, bagaimana asuransi syariah itu dijalankan pada masyarakat..?
1.Asuransi Syariah Pengelolaan dana Menggunakan Prinsip Syariah Islami.
Salah satu hal yang menjadi perbedaan yang cukup signifikan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah adalah dalam pengelolaan dana yang dilakukan oleh perusahaan asuransi syariah harus memenuhi lingkup prinsip-prinsip syariah.
Sebagai contoh, dana tidak dapat diinvestasikan pada saham dan emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang dilarang menurut prinsip syariah, Misalnya dalam hal perjudian, atau kegiatan produksi maupun barang dan jasa haram lain yang ditetapkan oleh dewan syariah nasional Majelis Ulama Indonesia ( DSN MUI ).
2.Transparansi dalam pengelolaan dana Pemegang Polis
Pengelolaan dana dalam asuransi syariah dilakukan oleh perusahaan, dilakukan secara transparan, baik terkait dengan penggunaan dana Kontibusi dan surplus underwritingnya, pun dengan pembagian hasil investasi, Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.
3.Sistem pembagian keuntungan Hasil Investasi
Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang Polis ( Peserta ) baik secara kolektif dan ataupun individu, perusahaan asuransi syariah, Pembagiannya sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya merupakan pemilik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.
4. Kepemilikan dana Asuransi Syariah
Untuk kepemilikan dana pada asuransi syariah, Kontribusi ( Premi ) sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah yang bertugas sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang Polis secara Kolektif maupun individual.
5. Dalam Asuransi Syariah Tidak Berlaku Sistem " Dana Hangus "
Dana Kontribusi ( Premi ) yang disetorkan sebagai Tabarru, dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan, dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap di akumulasikan di dalam dana tabarru, yang merupakan pemilik pemegang Polis ( Peserta ) Secara Kolektif.
6. Adanya Alokasi dan Distribusi Surplus Underwriting
Dalam sektor asuransi syariah, dikenal surplus underwriting, yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru, setelah ditambah recovery klaim dari asuransi dikurangi dengan pembayaran santunan Klaim.Kontribusi reasuransi dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu.
Pada Asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya, namun dalam asuransi syariah surplus underwriting tersebut dapat di bagikan ke dana tabarru, pemegang polis yang memenuhi kriteria dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan ke dalam polis.
Untuk beberapa produk asuransi syariah, kini sudah banyak tersedia beragam jenisnya dan semuanya hampir sama dengan yang biasa kalian temukan di asuransi konvensional. Secara umum produk asuransi tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1.Produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian jika terjadi musibah, misalnya meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerusakan atau kehilangan harta benda.
2.Produk asuransi syariah yang memberikan manfaat asuransi berupa santunan jika peserta meninggal dunia, dan manfaat berupa hasil investasi, pada produk ini, sebagian kontribusi atau premi yang dibayarkan oleh peserta akan dialokasikan untuk dana tabarru dan sebagian lainnya dialokasikan menjadi investasi peserta.
3.Produk - produk lain yang memungkinkan keterlibatan dengan asuransi syariah, misal tabungan emas syariah, yang bisa memberikan keuntungan lebih kepada para nasabahnya, sehingga sangat cocok bagi orang yang suka nabung emas.
Itulah sekelumit dan sepintas penjelasan mengenai asuransi syariah, produk asuransi syariah dan bagaimana sistem penyimpanannya, semoga artikel ini dapat anda pahami, mengenai asuransi syariah yang mungkin berbeda sekali dari asuransi konvensional.
Post a Comment for "Pola Pengelolaan Dana Asuransi Syariah"
Salam perkenalan