Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sekilas Mengenai Peraturan Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Konten [Tampil]

penjelasan apa itu EPSE Kementrian Keuangan

Kementerian keuangan memiliki sistem yang transparan dalam mengelola uang negara. Anda bisa melihatnya pada situs pusat layanan pengadaan secara elektronik di dunia internet pada masa sekarang ini.

Pusat layanan pengadaan secara Elektronik atau yang disingkat dengan LPSE merupakan salah satu unit kerja yang bergerak di bidang Pengadaan Barang / Jasa secara elektronik. Dan bekerja di bawah Unit  kementerian keuangan Republik Indonesia.

Pengadaan barang / Jasa secara elektronik dalam sistem aplikasi LPSE  ini diadakan secara umum, Lelang dan Tawar menawar mengenai tender proyek. Sehingga prosesnya memakan waktu yang lama sampai terjadi persetujuan antara kedua belah pihak ( Deal ). Lalu pembangunan berjalan dan anggaran dikeluarkan.

Untuk Peraturan Sistem Pengadaan Barang / Jasa Secara Elektronik Sebagai berikut Ini :

KETENTUAN UMUM LPSE

1.          Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang disingkat Pusat LPSE adalah unit kerja di bawah Kementerian Keuangan yang dibentuk untuk menyelenggarakan pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.

2.           Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung yang disingkat menjadi SIMPeL, merupakan sistem yang dibangun untuk memfasilitasi proses pengadaan langsung secara elektronik.

3.            Pengguna SIMPeL adalah perorangan/badan usaha yang memiliki hak akses kepada aplikasi SIMPeL, direpresentasikan oleh User ID dan password yang diberikan oleh Pusat LPSE , antara lain Admin Agency, Satuan Kerja (Admin Satker), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Penyedia Barang/Jasa.

4.            User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri dari Pengguna yang digunakan untuk beroperasi di dalam aplikasi SIMPeL.

5.            Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh Pengguna untuk memverifikasi User ID pada aplikasi SIMPeL.

6.            User ID dan password yang masih aktif dapat digunakan oleh Pengguna untuk mengikuti pengadaan dan aktivitas lain dalam aplikasi SIMPEL.

7.            Pengguna dapat mengganti password sesuai dengan keinginannya, dan menjaganya agar selalu bersifat rahasia.

8.            Waktu yang digunakan untuk proses pengadaan melalui website SIMPeL adalah waktu dari server SIMPeL.

9.            Layanan aplikasi SIMPeL melalui jaringan internet tersedia selama 24 jam 7 hari seminggu.

10.        Semua prosedur pengadaan langsung melalui SIMPeL dianggap sah, otentik, asli dan benar serta memberikan efek yang sama sebagaimana bila hal tersebut dilakukan secara tertulis dan atau melalui dokumen tertulis.

11.        Dengan mengikuti Pengadaan Langsung melalui SIMPeL, pengguna setuju data yang diunggah ke aplikasi akan dipergunakan oleh para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan langsung sesuai hak aksesnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

12.        Dengan menjadi Pengguna SIMPeL maka Pengguna dianggap telah memahami/mengerti dan menyetujui semua isi di dalam Persyaratan dan Ketentuan Penggunaan Sistem Pengadaan Langsung Secara Elektronik, Panduan Pengguna, dan ketentuan/peraturan terkait lainnya yang berlaku.

KEANGGOTAAN PENGGUNA LPSE

1. Registrasi Pengguna

a)      Penyedia melakukan registrasi secara online pada website SIMPeL dan selanjutnya mengikuti proses verifikasi dokumen yang dipersyaratkan.

b)      Admin Satker melakukan registrasi secara online pada website SIMPeL dan selanjutnya akan diverifikasi oleh admin agency sesuai wilayah provinsi dimana satker berada.

c)      Akun Admin Satker yang telah diverifikasi dapat membuat akun PPK, Pejabat Pengadaan, dan PPHP pada satuan kerja yang bersangkutan.

d)     Masing-masing Penyedia barang/jasa hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) User ID dan password.

e)      Dengan membuat dan/atau mendaftar sebagai dalam SIMPeL, maka Pejabat Pengadaan dan Penyedia barang/jasa telah memberikan persetujuannya pada Pakta Integritas.

2. Kewajiban Pengguna

a)      Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

b)      Setiap Pengguna bertanggung jawab melindungi kerahasiaan hak akses, dan aktivitas lainnya pada SIMPeL.

c)      Setiap penyalahgunaan hak akses oleh pihak lain menjadi tanggung jawab pemilik User ID dan password.

d)     Anggota setuju untuk segera memberitahukan kepada Panitia Pengadaan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan User ID miliknya oleh pihak lain yang tidak berhak atau jika ada gangguan keamanan atas User ID miliknya itu

e)      Penyedia barang/jasa wajib memutakhirkan data kualifikasi (jika terjadi perubahan seperti alamat, status kepemilikan, kondisi keuangan, kontak person, klasifikasi bidang usaha, jenis barang/jasa yang disediakan, dan data atau informasi lain yang dianggap perlu dalam SIMPeL).

f)       Penyedia barang/jasa bertanggung jawab terhadap setiap kekeliruan dan/atau kelalaian atas penggunaan data kualifikasi yang tidak mutakhir (update) yang tidak menjadi tanggung jawab Pusat LPSE maupun Pejabat Pengadaan.

3. Ketentuan Pengguna

a)      Pengguna setuju bahwa transaksi yang dilakukan melalui SIMPeL tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

b)      Pengguna wajib tunduk dan taat pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan penggunaan jaringan dan komunikasi data baik di wilayah Indonesia maupun dari dan keluar wilayah Indonesia melalui website SIMPeL Pusat LPSE Kementerian Keuangan.

c)      Pengguna bertanggung jawab penuh atas isi transaksi yang dilakukan dengan menggunakan SIMPeL.

d)     Pengguna dilarang saling mengganggu proses transaksi dan/atau layanan lain yang dilakukan dalam SIMPeL.

e)      Pengguna setuju bahwa usaha untuk memanipulasi data, mengacaukan sistem elektronik dan jaringannya adalah tindakan melanggar hukum.

f)       Pengguna SIMPeL tidak diperkenankan untuk menyalahgunakan data yang terunggah pada aplikasi.

4. Pembatalan Keanggotaan Pengguna

a)      Pengelola LPSE Kementerian Keuangan berhak menunda/menghalangi sementara/membatalkan hak akses Pengguna apabila ditemukan adanya informasi/transaksi/aktivitas lain yang tidak dibenarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

b)      Pengguna mengundurkan diri dengan cara mengirimkan surat permohonan dan disampaikan kepada pengelola LPSE Kementerian Keuangan (tempat Pengguna terdaftar) yang dapat dikirimkan melalui sarana elektronik (email).

TANGGUNG JAWAB DAN AKIBAT

1.      Pusat LPSE Kementerian Keuangan tidak bertanggung jawab atas semua akibat karena keterlambatan/kesalahan/kerusakan penerimaan data pengadaan yang terjadi pada SIMPEL yang dilakukan Pengguna dan pihak lain.

2.      Pusat LPSE Kementerian Keuangan tidak bertanggung jawab atas semua akibat adanya gangguan infrastruktur yang berakibat pada terganggunya proses penggunaan SIMPEL.

3.      Pusat LPSE Kementerian Keuangan tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pengguna atau pihak lain.

4.      Pusat LPSE Kementerian Keuangan tidak menjamin SIMPeL berlangsung terus secara tepat, handal/tanpa adanya gangguan.

5.      Pusat LPSE Kementerian Keuangan berusaha terus meningkatkan dan memperbaiki performance aplikasinya.

6.      Pusat LPSE Kementerian Keuangan dapat membantu pengguna SIMPEL terkait dengan penyelesaian kesalahan penggunaan atau penyelesaian keterbatasan fasilitas aplikasi namun tidak bertanggung jawab atas hasil yang diakibatkan oleh tindakannya.

7.      Pengguna bertanggung jawab atas segala resiko dan tidak terbatas pada tidak dapat dilanjutkannya proses pengadaan barang/jasa apabila dalam penggunaan SIMPeL tidak mengindahkan ketentuan ini.

PERSELISIHAN ANTARA PENGGUNA DAN PUSAT LPSE

Perselisihan yang terjadi antara Pengguna dan Pusat LPSE Kementerian Keuangan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak dapat mencapai mufakat, pengguna dan Pusat LPSE Kementerian Keuangan sepakat untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan yang berada di wilayah Indonesia.

HAK CIPTA YANG MENCAKUP LPSE

1.            Pengguna atau pihak lain dilarang mengutip atau mengcopy sebagian atau seluruh isi yang terdapat di dalam aplikasi SIMPeL tanpa izin tertulis dari Pusat LPSE Kementerian Keuangan. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dituntut dan digugat berdasarkan peraturan hukum pidana dan perdata yang berlaku di Indonesia.

2.            Pengguna setuju tidak akan dengan cara apapun memanfaatkan, memperbanyak, atau berperan dalam penjualan/menyebarkan setiap isi yang diperoleh dari SIMPeL untuk kepentingan pribadi dan/atau komersial.

F. PERUBAHAN YANG TERJADI DI LPSE

1.           Pusat LPSE Kementerian Keuangan berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki fasilitas yang disediakan aplikasi ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.

2.           Setiap penggunaan oleh pengguna merupakan penegasan terhadap janji pengguna untuk terikat dan tunduk kepada ketentuan yang telah diperbaiki/ditambah/dikurangi itu. Apabila pengguna tidak menginginkan keterikatan tersebut, anggota dapat mengajukan keberatan dan mengundurkan diri dari keikutsertaannya sebagai anggota/pengguna aplikasi SIMPeL.

3.           Dengan maupun tanpa alasan, Pusat LPSE Kementerian Keuangan berhak menghentikan penggunaan SIMPeL tanpa menanggung kewajiban apapun kepada pengguna apabila penghentian operasional ini terpaksa dilakukan.

G. LAIN-LAIN

a.       Pengguna masih memiliki kewajiban untuk membuat, mencetak, dan menyimpan semua Berita Acara ataupun dokumen tertulis lainnya yang dipersyaratkan dalam proses pengadaan langsung yang belum terfasilitasi dalam aplikasi ini.

b.      Proses pengadaan langsung secara elektronik yang berlaku adalah keseluruhan proses yang terdapat dalam fitur aplikasi SIMPeL dan perubahannya.

 Itu Merupakan beberapa syarat dan ketentuan dari penggunaan LPSE di sistem Kementrian keuangan ataupun yang berlaku pada si pe Tender dan lelang. Sistem LPSE ini semata-mata akan memudahkan pencatatan dan pembangunan berbagai macam proyek yang dijembatani melalui kementerian keuangan Nasional maupun daerah. Gunanya agar mudah dipantau dan diKOordinasikan.

Dengan adanya aturan yang jelas dan tentang tata cara penggunaan aplikasi simple dan aplikasi AMEl yang bisa meneliti dan melihat proyek apa yang sedang di bangun oleh kementrian keuangan, Maka dengan itu anda sebagai masyarakat anda bisa ikut mengawasi berbagai macam pembangunan dan proyek dengan memantau di sistem aplikasi AMEl dari kementerian keuangan.

Demikian ulasan mengenai LPSE yang ada di kementerian keuangan, semoga saja ulasan dan aturan ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya, sehingga pembangunan apapun dapat berjalan dengan sempurna, tanpa ada pihak yang dirugikan juga.


Post a Comment for "Sekilas Mengenai Peraturan Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik"