Sekilas Mengenai Peraturan Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Kementerian keuangan memiliki sistem yang transparan dalam mengelola uang negara. Anda bisa melihatnya pada situs pusat layanan pengadaan secara elektronik di dunia internet pada masa sekarang ini.
Pusat layanan pengadaan secara
Elektronik atau yang disingkat dengan LPSE merupakan salah satu unit kerja yang
bergerak di bidang Pengadaan Barang / Jasa secara elektronik. Dan bekerja di
bawah Unit kementerian keuangan Republik
Indonesia.
Pengadaan barang / Jasa secara
elektronik dalam sistem aplikasi LPSE
ini diadakan secara umum, Lelang dan Tawar menawar mengenai tender
proyek. Sehingga prosesnya memakan waktu yang lama sampai terjadi persetujuan
antara kedua belah pihak ( Deal ). Lalu pembangunan berjalan dan anggaran dikeluarkan.
Untuk Peraturan Sistem Pengadaan
Barang / Jasa Secara Elektronik Sebagai berikut Ini :
KETENTUAN UMUM LPSE
1. Pusat
Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang disingkat Pusat LPSE adalah unit kerja
di bawah Kementerian Keuangan yang dibentuk untuk menyelenggarakan pelayanan
pengadaan barang/jasa secara elektronik.
2. Sistem
Informasi Manajemen Pengadaan Langsung yang disingkat menjadi SIMPeL, merupakan
sistem yang dibangun untuk memfasilitasi proses pengadaan langsung secara
elektronik.
3.
Pengguna
SIMPeL adalah perorangan/badan usaha yang memiliki hak akses kepada aplikasi
SIMPeL, direpresentasikan oleh User ID dan password yang diberikan oleh Pusat
LPSE , antara lain Admin Agency, Satuan Kerja (Admin Satker), Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan
Penyedia Barang/Jasa.
4.
User
ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri dari Pengguna yang
digunakan untuk beroperasi di dalam aplikasi SIMPeL.
5.
Password
adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh Pengguna untuk
memverifikasi User ID pada aplikasi SIMPeL.
6.
User
ID dan password yang masih aktif dapat digunakan oleh Pengguna untuk mengikuti
pengadaan dan aktivitas lain dalam aplikasi SIMPEL.
7.
Pengguna
dapat mengganti password sesuai dengan keinginannya, dan menjaganya agar selalu
bersifat rahasia.
8.
Waktu
yang digunakan untuk proses pengadaan melalui website SIMPeL adalah waktu dari
server SIMPeL.
9.
Layanan
aplikasi SIMPeL melalui jaringan internet tersedia selama 24 jam 7 hari
seminggu.
10.
Semua
prosedur pengadaan langsung melalui SIMPeL dianggap sah, otentik, asli dan
benar serta memberikan efek yang sama sebagaimana bila hal tersebut dilakukan
secara tertulis dan atau melalui dokumen tertulis.
11.
Dengan
mengikuti Pengadaan Langsung melalui SIMPeL, pengguna setuju data yang diunggah
ke aplikasi akan dipergunakan oleh para pihak yang terlibat dalam proses
pengadaan langsung sesuai hak aksesnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
12. Dengan menjadi Pengguna SIMPeL maka Pengguna dianggap telah memahami/mengerti dan menyetujui semua isi di dalam Persyaratan dan Ketentuan Penggunaan Sistem Pengadaan Langsung Secara Elektronik, Panduan Pengguna, dan ketentuan/peraturan terkait lainnya yang berlaku.
KEANGGOTAAN PENGGUNA LPSE
1. Registrasi Pengguna
a)
Penyedia
melakukan registrasi secara online pada website SIMPeL dan selanjutnya
mengikuti proses verifikasi dokumen yang dipersyaratkan.
b)
Admin
Satker melakukan registrasi secara online pada website SIMPeL dan selanjutnya
akan diverifikasi oleh admin agency sesuai wilayah provinsi dimana satker
berada.
c)
Akun
Admin Satker yang telah diverifikasi dapat membuat akun PPK, Pejabat Pengadaan,
dan PPHP pada satuan kerja yang bersangkutan.
d)
Masing-masing
Penyedia barang/jasa hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) User ID dan
password.
e) Dengan membuat dan/atau mendaftar sebagai dalam SIMPeL, maka Pejabat Pengadaan dan Penyedia barang/jasa telah memberikan persetujuannya pada Pakta Integritas.
2. Kewajiban Pengguna
a)
Memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku dalam
pengadaan barang/jasa pemerintah.
b)
Setiap
Pengguna bertanggung jawab melindungi kerahasiaan hak akses, dan aktivitas
lainnya pada SIMPeL.
c)
Setiap
penyalahgunaan hak akses oleh pihak lain menjadi tanggung jawab pemilik User ID
dan password.
d)
Anggota
setuju untuk segera memberitahukan kepada Panitia Pengadaan apabila mengetahui
adanya penyalahgunaan User ID miliknya oleh pihak lain yang tidak berhak atau
jika ada gangguan keamanan atas User ID miliknya itu
e)
Penyedia
barang/jasa wajib memutakhirkan data kualifikasi (jika terjadi perubahan
seperti alamat, status kepemilikan, kondisi keuangan, kontak person,
klasifikasi bidang usaha, jenis barang/jasa yang disediakan, dan data atau
informasi lain yang dianggap perlu dalam SIMPeL).
f) Penyedia barang/jasa bertanggung jawab terhadap setiap kekeliruan dan/atau kelalaian atas penggunaan data kualifikasi yang tidak mutakhir (update) yang tidak menjadi tanggung jawab Pusat LPSE maupun Pejabat Pengadaan.
3. Ketentuan Pengguna
a)
Pengguna
setuju bahwa transaksi yang dilakukan melalui SIMPeL tidak boleh melanggar
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
b)
Pengguna
wajib tunduk dan taat pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia yang
berhubungan dengan penggunaan jaringan dan komunikasi data baik di wilayah
Indonesia maupun dari dan keluar wilayah Indonesia melalui website SIMPeL Pusat
LPSE Kementerian Keuangan.
c)
Pengguna
bertanggung jawab penuh atas isi transaksi yang dilakukan dengan menggunakan
SIMPeL.
d)
Pengguna
dilarang saling mengganggu proses transaksi dan/atau layanan lain yang
dilakukan dalam SIMPeL.
e)
Pengguna
setuju bahwa usaha untuk memanipulasi data, mengacaukan sistem elektronik dan
jaringannya adalah tindakan melanggar hukum.
f) Pengguna SIMPeL tidak diperkenankan untuk menyalahgunakan data yang terunggah pada aplikasi.
4. Pembatalan Keanggotaan Pengguna
a)
Pengelola
LPSE Kementerian Keuangan berhak menunda/menghalangi sementara/membatalkan hak
akses Pengguna apabila ditemukan adanya informasi/transaksi/aktivitas lain yang
tidak dibenarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
b) Pengguna mengundurkan diri dengan cara mengirimkan surat permohonan dan disampaikan kepada pengelola LPSE Kementerian Keuangan (tempat Pengguna terdaftar) yang dapat dikirimkan melalui sarana elektronik (email).
TANGGUNG JAWAB DAN AKIBAT
1.
Pusat
LPSE Kementerian Keuangan tidak bertanggung jawab atas semua akibat karena
keterlambatan/kesalahan/kerusakan penerimaan data pengadaan yang terjadi pada
SIMPEL yang dilakukan Pengguna dan pihak lain.
2.
Pusat
LPSE Kementerian Keuangan tidak bertanggung jawab atas semua akibat adanya
gangguan infrastruktur yang berakibat pada terganggunya proses penggunaan
SIMPEL.
3.
Pusat
LPSE Kementerian Keuangan tidak bertanggung jawab atas segala akibat
penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pengguna atau pihak lain.
4.
Pusat
LPSE Kementerian Keuangan tidak menjamin SIMPeL berlangsung terus secara tepat,
handal/tanpa adanya gangguan.
5.
Pusat
LPSE Kementerian Keuangan berusaha terus meningkatkan dan memperbaiki
performance aplikasinya.
6.
Pusat
LPSE Kementerian Keuangan dapat membantu pengguna SIMPEL terkait dengan
penyelesaian kesalahan penggunaan atau penyelesaian keterbatasan fasilitas aplikasi
namun tidak bertanggung jawab atas hasil yang diakibatkan oleh tindakannya.
7. Pengguna bertanggung jawab atas segala resiko dan tidak terbatas pada tidak dapat dilanjutkannya proses pengadaan barang/jasa apabila dalam penggunaan SIMPeL tidak mengindahkan ketentuan ini.
PERSELISIHAN ANTARA PENGGUNA DAN PUSAT LPSE
Perselisihan yang terjadi antara Pengguna dan Pusat LPSE Kementerian Keuangan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak dapat mencapai mufakat, pengguna dan Pusat LPSE Kementerian Keuangan sepakat untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan yang berada di wilayah Indonesia.
HAK CIPTA YANG MENCAKUP LPSE
1.
Pengguna
atau pihak lain dilarang mengutip atau mengcopy sebagian atau seluruh isi yang
terdapat di dalam aplikasi SIMPeL tanpa izin tertulis dari Pusat LPSE
Kementerian Keuangan. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dituntut dan digugat
berdasarkan peraturan hukum pidana dan perdata yang berlaku di Indonesia.
2. Pengguna setuju tidak akan dengan cara apapun memanfaatkan, memperbanyak, atau berperan dalam penjualan/menyebarkan setiap isi yang diperoleh dari SIMPeL untuk kepentingan pribadi dan/atau komersial.
F. PERUBAHAN YANG TERJADI DI LPSE
1. Pusat
LPSE Kementerian Keuangan berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki
fasilitas yang disediakan aplikasi ini setiap saat, dengan atau tanpa
pemberitahuan sebelumnya.
2. Setiap
penggunaan oleh pengguna merupakan penegasan terhadap janji pengguna untuk
terikat dan tunduk kepada ketentuan yang telah diperbaiki/ditambah/dikurangi
itu. Apabila pengguna tidak menginginkan keterikatan tersebut, anggota dapat
mengajukan keberatan dan mengundurkan diri dari keikutsertaannya sebagai
anggota/pengguna aplikasi SIMPeL.
3. Dengan maupun tanpa alasan, Pusat LPSE Kementerian Keuangan berhak menghentikan penggunaan SIMPeL tanpa menanggung kewajiban apapun kepada pengguna apabila penghentian operasional ini terpaksa dilakukan.
G. LAIN-LAIN
a. Pengguna masih memiliki kewajiban untuk membuat, mencetak, dan menyimpan semua Berita Acara ataupun dokumen tertulis lainnya yang dipersyaratkan dalam proses pengadaan langsung yang belum terfasilitasi dalam aplikasi ini.
b.
Proses
pengadaan langsung secara elektronik yang berlaku adalah keseluruhan proses
yang terdapat dalam fitur aplikasi SIMPeL dan perubahannya.
Itu Merupakan beberapa syarat dan ketentuan
dari penggunaan LPSE di sistem Kementrian keuangan ataupun yang berlaku pada si
pe Tender dan lelang. Sistem LPSE ini semata-mata akan memudahkan pencatatan
dan pembangunan berbagai macam proyek yang dijembatani melalui kementerian
keuangan Nasional maupun daerah. Gunanya agar mudah dipantau dan
diKOordinasikan.
Dengan adanya aturan yang jelas dan
tentang tata cara penggunaan aplikasi simple dan aplikasi AMEl yang bisa
meneliti dan melihat proyek apa yang sedang di bangun oleh kementrian keuangan,
Maka dengan itu anda sebagai masyarakat anda bisa ikut mengawasi berbagai macam
pembangunan dan proyek dengan memantau di sistem aplikasi AMEl dari kementerian
keuangan.
Demikian ulasan mengenai LPSE yang
ada di kementerian keuangan, semoga saja ulasan dan aturan ini dapat dijalankan
sebagaimana mestinya, sehingga pembangunan apapun dapat berjalan dengan
sempurna, tanpa ada pihak yang dirugikan juga.
Post a Comment for "Sekilas Mengenai Peraturan Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik"
Salam perkenalan