Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar BPJS Kesehatan
Konten [Tampil]
Assalamualaikum Wr Wb, Kembali lagi team manyasah ilmu akan membahas mengenai sesuatu yang berkaitan dengan permasalahan BPJS Kesehatan, Bagi anda yang menggunakan BPJS Kesehatan pasti pernah mengalami keterlambatan atau malas bayar BPJS kesehatan.
Hal ini sebenarnya tidak baik untuk anda lakukan, mengingat sistem BPJS Kesehatan itu sendiri merupakan suatu sistem yang bisa dikenakan denda hp,apabila terjadi keterlambatan pembayaran. Oleh karena itu maka anda seharusnya tidak ada alasan untuk menunda pembayaran BPJS itu.
Karena Pembayaran BPJS Kesehatan sudah termuat dalam undang -undang yang berbunyi " Setiap peserta Badan Penyelenggara HP Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar iuran setiap bulan. Hal ini merupakan amanat dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS".
Berdasarkan Aturan itu maka sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja dan pemerintah harus bersedia membayar iuran BPJS Kesehatan. Prinsip dasarnya pembayaran BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan merupakan prinsip Patungan.
Yang berarti pemberi kerja dan perusahaan merupakan sistem patungan, sementara pekerja bukan penerima upah atau disebut sebagai peserta mandiri akan menanggung sepenuhnya tanggung jawab iuran BPJS.
Bahkan anda lagi yang di namakan dengan PBI, atau penerima bantuan yang mendapatkan jaminan sosial, maka ia Gratis BPJS kesehatan, karena iurannya disubsidi oleh pemerintah, hingga bertahun - tahun lamanya.
Sebenarnya baik perusahaan maupun pekerja penerima upah dan pekerja mandiri yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah diancam dengan sanksi. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013.
PP tersebut sudah menjelaskan tentang tata cara pengenaan Sanksi yang lebih berat apabila melanggarnya juga sudah sangat membandel sekali. Bahkan sanksi administratif akan diberikan kepada peserta mandiri, pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang yang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan pemerintah atau jaminan sosial.
Mengenai sanksi yang ada di Pasal 5 maka Peserta BPJS Kesehatan yang pembayarannya menunggak akan dikenakan sanksi berikut ini ;
Teguran tertulis, merupakan sanksi awal bagi para penunggak Pembayaran BPJS kesehatan, Pengenaan sanksi teguran tertulis nah untuk teguran tertulis ini biasanya paling lama diberi jangka sekitar 10 hari kerja.
Jika anda mengalami keterlambatan pembayaran iuran BPJS kesehatan, maka bisa jadi akan di berlakukan denda dan jaminan pelayanan kesehatan akan dihentikan sementara apabila 1 bulan semenjak tanggal 10 tiap bulannya tidak membayar iuran BPJS Kesehatan.
Dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan di aktifkan Kembali, kemudian peserta harus mendapatkankan ruangan rawat Inap. dendanya sekitar 2,5 % dari biaya pelayanan kesehatan pada tiap bulannya, kan lumayan. dengan ketentuan penunggak adalah : jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
Apalagi jika anda sudah telat bayar BPJS Kesehatan selama 4 Tahun, maka denda yang dibayarkan juga semakin banyak. dan pelayanan BPJS Kesehatan anda akan dihentikan. Sedangkan yang telat bayar selama 12 bulan aja bisa denda sekitar 30 Juta rupiah nah Jika telat bayar selama 4 Tahun berarti dendanya akan semakin besar sekitar ratusan juta rupiah. Oleh Karena itu jangan telat dan malas - malasan Bayar iuran ketika sudah mempunyai BPJS Kesehatan.
Keterlambatan pembayaran iuran oleh pemberi kerja bisa juga dikenakan denda lho, dan dendanya adalah sekitar 2% untuk setiap Bulannya, dan keterlambatan yang dihitung dari iuran yang seharusnya disetor.
Pelayanan Publik akan dihentikan, dan ini merupakan salah satu sanksi yang paling berat ketika seorang Peserta BPJS Kesehatan Menunggak iuran pembayaran BPJS. Sanksi layanan Publik merupakan salah satu sanksi yang dilakukan oleh unit pelayanan pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah kabupaten / Kota. Pelayanan Publik yang di setop Untuk penunggak iuran tersebut meliputi ;
Untuk Pemberi Kerja
Setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan PBI
Direktur utama BPJS Kesehatan fachmi idris, seperti yang dikutip dari kompas. Com mengatakan, sanksi pelayanan publik bagi penunggak iuran BPJS sedang dalam pembuatan Instruksi presiden ( Inpres) . Karena selama ini sudah ada aturannya di PP 86/2013, Namun belum dijalankan Oleh Institusi yang ditunjuk.
Jadi nanti di masa depan sistem pelayanan publik akan diintegrasikan dengan BPJS Kesehatan, Jika anda ingin mengakses layanan publik maka akan ketahuan, Misalnya pembuatan paspor, akan tetapi jika anda menunggak pembayaran iuran BPJS nya maka secara otomatis tidak akan bisa membuat paspor itu dunk.
Sudah tidak punya asuransi, iuran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan menunggak. Bagaimana nanti kalau sakit atau kecelakaan? Bisa-bisa tabungan terkuras habis untuk membayar biaya pengobatan di rumah sakit.
Anda perlu melindungi diri Anda dari risiko penyakit atau kecelakaan, minimal dengan produk asuransi atau BPJS Kesehatan. Kalau perlu punya keduanya agar saling melengkapi. Jadi jangan telat atau menunggak iuran BPJS ya. Lakukan pembayaran BPJS Kesehatan pada tiap Bulannya dan jangan lupa kesehatan itu lebih mahal harganya daripada obatnya lho.
Hal ini sebenarnya tidak baik untuk anda lakukan, mengingat sistem BPJS Kesehatan itu sendiri merupakan suatu sistem yang bisa dikenakan denda hp,apabila terjadi keterlambatan pembayaran. Oleh karena itu maka anda seharusnya tidak ada alasan untuk menunda pembayaran BPJS itu.
Karena Pembayaran BPJS Kesehatan sudah termuat dalam undang -undang yang berbunyi " Setiap peserta Badan Penyelenggara HP Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar iuran setiap bulan. Hal ini merupakan amanat dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS".
Berdasarkan Aturan itu maka sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja dan pemerintah harus bersedia membayar iuran BPJS Kesehatan. Prinsip dasarnya pembayaran BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan merupakan prinsip Patungan.
Yang berarti pemberi kerja dan perusahaan merupakan sistem patungan, sementara pekerja bukan penerima upah atau disebut sebagai peserta mandiri akan menanggung sepenuhnya tanggung jawab iuran BPJS.
Bahkan anda lagi yang di namakan dengan PBI, atau penerima bantuan yang mendapatkan jaminan sosial, maka ia Gratis BPJS kesehatan, karena iurannya disubsidi oleh pemerintah, hingga bertahun - tahun lamanya.
Sebenarnya baik perusahaan maupun pekerja penerima upah dan pekerja mandiri yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah diancam dengan sanksi. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013.
PP tersebut sudah menjelaskan tentang tata cara pengenaan Sanksi yang lebih berat apabila melanggarnya juga sudah sangat membandel sekali. Bahkan sanksi administratif akan diberikan kepada peserta mandiri, pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang yang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan pemerintah atau jaminan sosial.
Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar BPJS Kesehatan
Mengenai sanksi yang ada di Pasal 5 maka Peserta BPJS Kesehatan yang pembayarannya menunggak akan dikenakan sanksi berikut ini ;
1. Teguran tertulis
Teguran tertulis, merupakan sanksi awal bagi para penunggak Pembayaran BPJS kesehatan, Pengenaan sanksi teguran tertulis nah untuk teguran tertulis ini biasanya paling lama diberi jangka sekitar 10 hari kerja.
2. Denda
Jika anda mengalami keterlambatan pembayaran iuran BPJS kesehatan, maka bisa jadi akan di berlakukan denda dan jaminan pelayanan kesehatan akan dihentikan sementara apabila 1 bulan semenjak tanggal 10 tiap bulannya tidak membayar iuran BPJS Kesehatan.
Dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan di aktifkan Kembali, kemudian peserta harus mendapatkankan ruangan rawat Inap. dendanya sekitar 2,5 % dari biaya pelayanan kesehatan pada tiap bulannya, kan lumayan. dengan ketentuan penunggak adalah : jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
Telat Bayar BPJS Selama 4 tahun
Apalagi jika anda sudah telat bayar BPJS Kesehatan selama 4 Tahun, maka denda yang dibayarkan juga semakin banyak. dan pelayanan BPJS Kesehatan anda akan dihentikan. Sedangkan yang telat bayar selama 12 bulan aja bisa denda sekitar 30 Juta rupiah nah Jika telat bayar selama 4 Tahun berarti dendanya akan semakin besar sekitar ratusan juta rupiah. Oleh Karena itu jangan telat dan malas - malasan Bayar iuran ketika sudah mempunyai BPJS Kesehatan.
Denda Untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Keterlambatan pembayaran iuran oleh pemberi kerja bisa juga dikenakan denda lho, dan dendanya adalah sekitar 2% untuk setiap Bulannya, dan keterlambatan yang dihitung dari iuran yang seharusnya disetor.
3. Tidak bisa mendapatkan pelayanan Publik
Pelayanan Publik akan dihentikan, dan ini merupakan salah satu sanksi yang paling berat ketika seorang Peserta BPJS Kesehatan Menunggak iuran pembayaran BPJS. Sanksi layanan Publik merupakan salah satu sanksi yang dilakukan oleh unit pelayanan pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah kabupaten / Kota. Pelayanan Publik yang di setop Untuk penunggak iuran tersebut meliputi ;
Untuk Pemberi Kerja
- Perizinan terkait Usaha
- Izin yang diperlukan
- izin mempekerjakan tenaga Kerja asing
- izin perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh
- izin mendirikan banguanan
Setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan PBI
- Izin mendirikan bangunan
- Surat izin mengemudi
- Sertifikat Tanah
- Pembuatan paspor
- pembuatan surat tanda kendaraan ( STNK )
Direktur utama BPJS Kesehatan fachmi idris, seperti yang dikutip dari kompas. Com mengatakan, sanksi pelayanan publik bagi penunggak iuran BPJS sedang dalam pembuatan Instruksi presiden ( Inpres) . Karena selama ini sudah ada aturannya di PP 86/2013, Namun belum dijalankan Oleh Institusi yang ditunjuk.
Jadi nanti di masa depan sistem pelayanan publik akan diintegrasikan dengan BPJS Kesehatan, Jika anda ingin mengakses layanan publik maka akan ketahuan, Misalnya pembuatan paspor, akan tetapi jika anda menunggak pembayaran iuran BPJS nya maka secara otomatis tidak akan bisa membuat paspor itu dunk.
Sudah tidak punya asuransi, iuran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan menunggak. Bagaimana nanti kalau sakit atau kecelakaan? Bisa-bisa tabungan terkuras habis untuk membayar biaya pengobatan di rumah sakit.
Anda perlu melindungi diri Anda dari risiko penyakit atau kecelakaan, minimal dengan produk asuransi atau BPJS Kesehatan. Kalau perlu punya keduanya agar saling melengkapi. Jadi jangan telat atau menunggak iuran BPJS ya. Lakukan pembayaran BPJS Kesehatan pada tiap Bulannya dan jangan lupa kesehatan itu lebih mahal harganya daripada obatnya lho.
Post a Comment for "Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar BPJS Kesehatan"
Salam perkenalan