Bpjs Kesehatan, Asuransi Jaminan Sehat Banyak Peminatnya
Konten [Tampil]
Berbicara mengenai Kesehatan semua orang pasti ingin hidup sehat terus, selalu ingin beraktivitas secara terus menerus dan selalu ingin mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik. Namun dari sekian banyak manusia semuanya pasti tidak akan sama.
Pemikiran orang - orang mengenai kesehatan akan selalu berbeda-beda. Apalagi jika ada beberapa negara di dunia dan jenis pelayanan kesehatan yang berbeda pula. Disamping itu Jaminan kesehatan di hari tua harus dipersiapkan sedini mungkin.
Jaminan Kesehatan di hari tua bisa di persiapkan dengan sebuah program yang dinamakan dengan Asuransi Kesehatan. cara kerjanya pun cukup sederhana, perusahaan asuransi akan memberikan keringanan pembayaran pengobatan apabila sewaktu - waktu cline mengalami masa tanggap darurat atau terkena penyakit dan harus diobati.
Itulah mengapa banyak orang yang ikut program asuransi kesehatan, karena mengingat kesehatan pada masa tua begitu penting. Sistem asuransi ini seperti kita menabung, setiap beberapa bulan atau beberapa Minggu sekali ia akan menarik tagihan kepada kita yang ikut program asuransi tersebut.
Penagihan yang dilakukan pihak asuransi akan di masukkan di sebuah rekening asuransi yang kita miliki,sehingga terkumpul lah uang itu secara bertahap. Lama-kelamaan maka uang yang ada di dalam asuransi digunakan untuk membiayai dana darurat lain yang sedang membutuhkan. Tanpa mengurangi nilai uang yang ada di alam asuransi kita.
Istilah kerennya Pinjam duit lo bentar buat biaya pengobatan gue.. Ntar di balikin perusahaan saat pasien sudah sembuh dan ia mulai mencicil tagihan kembali.Jika seperti ini rugi dunk saya,,...?
Tidak ada yang dirugikan apabila anda mengikuti program asuransi ini, Malah anda akan mendapatkan pahala dan manfaat yang luar biasa ketika mengikuti dana tolong-menolong yang seperti ini.
Beberapa Perusahaan asuransi yang ada di Indonesia bisa anda lihat di bawah ini, siapa tahu dari beberapa asuransi kesehatan dibawah ini
BPJS adalah salah satu asuransi kesehatan dengan sistem tolong menolong, semenjak masa pemerintahan yang sekarang, Program BPJS diluncurkan. Pendaftarannya pun melibatkan semua anggota keluarga.
BPJS Merupakan produk terbaru yang dikeluarkan oleh masyarakat, Sehingga asuransi ini masih banyak mengalami perubahan-perubahan regulasi. bahkan perubahan tarif BPJS secara tidak menentu, hal yang demikian ini sangat meresahkan sekali.
Pemerintah mencanangkan bahwa di tahun 2019 semua Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menjadi peserta BPJS. Karena kurangnya informasi menyebabkan sebagian besar masyarakat tidak begitu paham tentang BPJS, dan mereka kurang menyadari akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan.
Sebenarnya, BPJS adalah program pemerintah untuk meningkatkan jaminan kesehatan, ekonomi, dan sosial bagi seluruh Warga Negara Indonesia, akan tetapi BPJS sendiri bukanlah program baru, namanya saja yang baru, akan tetapi untuk program-program yang dijalankan BPJS merupakan program masa peralihan dari program-program pemerintah sebelumnya yaitu: Askes, Jamkesmas, Jamkesda, dan Jamsostek.
Namun Asuransi yang dikelola dan dicampur tangani pemerintah ini,mendapatkan pelanggan yang cukup besar, sehingga BPJS merupakan salah satu jaminan kesehatan masyarakat di indonesia yang langsung mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
Berbagai Macam jenis BPJS Jika ditinjau dari berbagai macam kategori dan riwayat pekerjaan mereka adalah sebagai Berikut, coba anda perhatikan baik - baik:
Jenis BPJS Kesehatan terdiri dari dua jenis yang berbeda ada "BPJS Kepesertaan kesehatan ( BPJS Kesehatan ) dan BPJS Pekerjaan ( BPJS Ketenagakerjaan )".
BPJS Kesehatan adalah masa peralihan atau transformasi dari Askes, Jamkesmas, Jamkesda dan juga program jaminan Pemeliharaan Kesehatan ( JPK ) Milik Jamsostek, yang diprogramkan oleh pemerintah pada zaman dahulu. Dahulu banyak sebagian orang yang mengenal askes, namun askes pada zaman sekarang sudah berubah menjadi BPJS Kesehatan. Jika anda berobat menggunakan askes,maka oleh rumah sakit akan diganti dengan BPJS Kesehatan dan dibuatkan kartu BPJS Kesehatan itu sendiri.
Jenis BPJS PBI ( Peserta bantuan iuran ) ini merupakan BPJS Khusus yang diberikan kepada rakyat yang memiliki kekurangan pekerjaan dan dapat kategori Fakir-miskin atau orang yang tidak mampu menurut data dari dinas sosial. Peserta BPJS PBI Tidak akan dibebani Biaya iuran Bulanan dan tahunan.
Biaya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah Indonesia. Selain fakir dan miskin, penerima bantuan BPJS PBI adalah orang yang cacat total tetap. Peserta BPJS PBI hanya berhak mendapatkan pelayanan pada kelas III dan hanya mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas kelurahan atau desa setempat bagi seluruh warga yang merupakan dulunya peserta jamkesda dan jamkesmas, maka sekarang dialihkan ke program BPJS-PBI agar menjadi layak.
BPJS-Non-PBI merupakan salah satu jenis BPJS Kesehatan yang pesertanya dari kalangan orang yang mampu bayar bulanan sendiri, BPJS-Non-PBI berkewajiban membayar iuran setiap bulannya. karena peserta ini dianggap mampu dan tidak masuk dalam kategori fakir dan miskin, makanya diminta untuk membayar sendiri,
Yang lebih menyedihkan pada jenis ini adalah, ketika ada peraturan BPJS Kesehatan dinaikkan oleh pemerintah, banyak dari mereka para pedagang kecil yang sangat mengeluhkan kenaikan ini, bahkan kenaikan tarif bpjs kesehatan tidak tanggung-tanggung. Hampir 100 persen, semoga pemerintah Indonesia bisa mengatasi masalah seperti ini pada suatu hari nanti.
1. Pekerja penerima upah ( PPU ) dan Anggota keluarganya
Pekerja penerima upah adalah orang yang setiap bekerja mendapatkan gaji atau upah, misalnya PNS, Anggota Polri, Anggota TNI, Pejabat negara dan Pegawai Honorer, Staf ahli serta staf khusus. Sampai pegawai swasta dan pekerja lan yang masuk dalam kategori pekerja penerima upah.
BPJS Non PPU didaftarkan oleh perusahaan dimana mereka bekerja, sehingga iuran bulanan nya pun ditanggung oleh perusahaan atau pemerintah itu sendiri, anggota keluarga yang dapat diikutsertakan pun hanya berjumlah maksimal 5 orang.
2. PBPU ( Pekerja Bukan penerima Upah ) dan Anggota Keluarganya
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap Orang yang sudah bekerja atau berusaha dengan risiko sendiri, seperti pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja lain yang memenuhi kriteria Pekerja Bukan Penerima Upah.
Pihak WNA yang bekerja minimal 6 bulan di indonesia, bahkan ia adalah rakyat asing sekalipun, juga mendapatkan pelayanan kesehatan berupa PBPU ini, untuk iuran bulanan di tanggung sendiri, peserta BPJS Kesehatan ini, bisa mengikutsertakan anggota keluarganya tanpa batasan maksimal.
3. Bukan Pekerja (BP) dan Anggota Keluarganya
Yang termasuk dalam kategori bukan pekerja ( BP ) adalah investor dan pemberi kerja, penerima pensiun dan veteran, perintis kemerdekaan dan sebagainya. Untuk setiap kategori yang masuk pada bukan pekerjaan yang mampu membayar iuran. Maka ia wajib mendaftarkan diri untuk menjadi peserta BPJS mandiri ( perorangan ) dan membayar iuran yang telah dibebankan kepadanya pada tiap Bulan.
Untuk peserta BPJS ( Mandiri ), semua anggota keluarga yang tercantum dalam satu KK harus didaftarkan menjadi anggota BPJS Mandiri pula, tanpa terkecuali, dan diwajibkan membayar iuran bulanan, besar kecilnya iuran tergantung Kelas yang akan ia pilih nantinya, Jika kelas 1 maka akan semakin besar iuran yang dibayarkan, coba aja daftar BPJS.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program pemerintah yang telah memberikan jaminan sosial ekonomi untuk setiap pekerja yang ada di Indonesia. Perusahaan wajib mendaftarkan setiap karyawannya untuk menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan dengan sebuah iuran Bulanan yang sebagian ditanggung Oleh perusahaan tersebut tempat ia bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan adalah hasil perubahan dari layanan kesehatan Jamsostek pada masanya, Jadi setiap pekerja yang sebelumnya sudah terdaftar menjadi peserta aktif jamsostek akan dialihkan secara bertahap untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan sistem Jaminan sosial, tenaga kerja yang dikelola BPJS ketenagakerjaan memiliki empat program perlindungan, di antaranya adalah :
Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang menerima gaji atau upah dari pemberi kerja tersebut, sehingga ia berhak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, kategori Pekerja Penerima Upah meliputi pekerja sektor formal, non mandiri. Seperti PNS, Polri, TNI, karyawan BUMN, BUMD, karyawan swasta dan yayasan.
Pekerja Penerima Upah Bisa mengikuti keempat jenis program BPJS Ketenagakerjaan, dengan jaminan perlindungan kesehatan bagi mereka, secara bertahap. Untuk pendaftarannya dilakukan oleh perusahaan pemberi jaminan kerja. untuk iuran KK dan JKM ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan, sementara iuran JHT dan JP di tanggung bersama pengusaha dan pekerja.
Pekerja Bukan Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja dan memperoleh penghasilan secara mandiri dan kategori kepesertaannya meliputi pemberi kerja, pengusaha dan pekerja diluar hubungan kerja.
Contohnya adalah pengacara, dokter, pedagang, petani, nelayan, artis dan sopir angkot. Peserta pBPU hanya dapat mengikuti 3 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM, dan JHT yang seluruh iurannya ditanggung oleh peserta itu sendiri tanpa kecuali. jadi tiap bulan peserta bakal bayar iuran sesuai kelas yang didaftarkan.
Kategori Jakon meliputi pekerja yang bekerja pada pelayanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi. Pekerja ini adalah pekerja kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja harian lepas, dan pekerja borongan yang terlibat dalam proyek APBN/APBD atas dana internasional, swasta, perorangan, dan sebagainya.
Pendaftarannya BPJS Kesehatan dilakukan oleh kontraktor maupun pemborong kerja lalu untuk pesertanya hanya bisa mengikuti dua program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan , yaitu JKK dan JKM, yang iurannya dibebankan sepenuhnya oleh kontraktor.
kategori dari Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara yang sedang dan telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah indonesia. Peserta pekerja ini pun bisa mengikuti program perlindungan wajib kesehatan di indonesia seperti JKK dan JKM, serta bisa juga menambah program JHT secara sukarela mereka.
Untuk setiap karyawan, perusahaan harus mengikutsertakan ke kedua jenis bpjs tersebut, yaitu menjadi peserta BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
Itulah mengenai jenis jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, jika anda yang rajin bayar iuran dan tidak mengetahui jenis BPJS Kesehatan anda, mungkin artikel ini bisa membantu anda untuk belajar mengenai beberapa kategori dan jenis BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Semua itu demi kepentingan kesehatan orang indonesia. jadilah rakyat yang memiliki jiwa gotong royong yang tinggi.
Pemikiran orang - orang mengenai kesehatan akan selalu berbeda-beda. Apalagi jika ada beberapa negara di dunia dan jenis pelayanan kesehatan yang berbeda pula. Disamping itu Jaminan kesehatan di hari tua harus dipersiapkan sedini mungkin.
Jaminan Kesehatan di hari tua bisa di persiapkan dengan sebuah program yang dinamakan dengan Asuransi Kesehatan. cara kerjanya pun cukup sederhana, perusahaan asuransi akan memberikan keringanan pembayaran pengobatan apabila sewaktu - waktu cline mengalami masa tanggap darurat atau terkena penyakit dan harus diobati.
Itulah mengapa banyak orang yang ikut program asuransi kesehatan, karena mengingat kesehatan pada masa tua begitu penting. Sistem asuransi ini seperti kita menabung, setiap beberapa bulan atau beberapa Minggu sekali ia akan menarik tagihan kepada kita yang ikut program asuransi tersebut.
Penagihan yang dilakukan pihak asuransi akan di masukkan di sebuah rekening asuransi yang kita miliki,sehingga terkumpul lah uang itu secara bertahap. Lama-kelamaan maka uang yang ada di dalam asuransi digunakan untuk membiayai dana darurat lain yang sedang membutuhkan. Tanpa mengurangi nilai uang yang ada di alam asuransi kita.
Istilah kerennya Pinjam duit lo bentar buat biaya pengobatan gue.. Ntar di balikin perusahaan saat pasien sudah sembuh dan ia mulai mencicil tagihan kembali.Jika seperti ini rugi dunk saya,,...?
Tidak ada yang dirugikan apabila anda mengikuti program asuransi ini, Malah anda akan mendapatkan pahala dan manfaat yang luar biasa ketika mengikuti dana tolong-menolong yang seperti ini.
Beberapa Perusahaan asuransi yang ada di Indonesia bisa anda lihat di bawah ini, siapa tahu dari beberapa asuransi kesehatan dibawah ini
BPJS Kesehatan
BPJS adalah salah satu asuransi kesehatan dengan sistem tolong menolong, semenjak masa pemerintahan yang sekarang, Program BPJS diluncurkan. Pendaftarannya pun melibatkan semua anggota keluarga.
BPJS Merupakan produk terbaru yang dikeluarkan oleh masyarakat, Sehingga asuransi ini masih banyak mengalami perubahan-perubahan regulasi. bahkan perubahan tarif BPJS secara tidak menentu, hal yang demikian ini sangat meresahkan sekali.
Pemerintah mencanangkan bahwa di tahun 2019 semua Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menjadi peserta BPJS. Karena kurangnya informasi menyebabkan sebagian besar masyarakat tidak begitu paham tentang BPJS, dan mereka kurang menyadari akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan.
Sebenarnya, BPJS adalah program pemerintah untuk meningkatkan jaminan kesehatan, ekonomi, dan sosial bagi seluruh Warga Negara Indonesia, akan tetapi BPJS sendiri bukanlah program baru, namanya saja yang baru, akan tetapi untuk program-program yang dijalankan BPJS merupakan program masa peralihan dari program-program pemerintah sebelumnya yaitu: Askes, Jamkesmas, Jamkesda, dan Jamsostek.
Namun Asuransi yang dikelola dan dicampur tangani pemerintah ini,mendapatkan pelanggan yang cukup besar, sehingga BPJS merupakan salah satu jaminan kesehatan masyarakat di indonesia yang langsung mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
Jenis dan Macam BPJS
Berbagai Macam jenis BPJS Jika ditinjau dari berbagai macam kategori dan riwayat pekerjaan mereka adalah sebagai Berikut, coba anda perhatikan baik - baik:
Jenis BPJS Kesehatan terdiri dari dua jenis yang berbeda ada "BPJS Kepesertaan kesehatan ( BPJS Kesehatan ) dan BPJS Pekerjaan ( BPJS Ketenagakerjaan )".
Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah masa peralihan atau transformasi dari Askes, Jamkesmas, Jamkesda dan juga program jaminan Pemeliharaan Kesehatan ( JPK ) Milik Jamsostek, yang diprogramkan oleh pemerintah pada zaman dahulu. Dahulu banyak sebagian orang yang mengenal askes, namun askes pada zaman sekarang sudah berubah menjadi BPJS Kesehatan. Jika anda berobat menggunakan askes,maka oleh rumah sakit akan diganti dengan BPJS Kesehatan dan dibuatkan kartu BPJS Kesehatan itu sendiri.
Jenis BPJS Kesehatan ;
Berikut ini ada beberapa jenis BPJS Kesehatan yang mungkin bisa kalian perhatikan agar dimengerti dan tidak salah daftar ;BPJS PBI ( Penerima bantuan Iuran )
Jenis BPJS PBI ( Peserta bantuan iuran ) ini merupakan BPJS Khusus yang diberikan kepada rakyat yang memiliki kekurangan pekerjaan dan dapat kategori Fakir-miskin atau orang yang tidak mampu menurut data dari dinas sosial. Peserta BPJS PBI Tidak akan dibebani Biaya iuran Bulanan dan tahunan.
Biaya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah Indonesia. Selain fakir dan miskin, penerima bantuan BPJS PBI adalah orang yang cacat total tetap. Peserta BPJS PBI hanya berhak mendapatkan pelayanan pada kelas III dan hanya mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas kelurahan atau desa setempat bagi seluruh warga yang merupakan dulunya peserta jamkesda dan jamkesmas, maka sekarang dialihkan ke program BPJS-PBI agar menjadi layak.
BPJS-Non-PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran)
BPJS-Non-PBI merupakan salah satu jenis BPJS Kesehatan yang pesertanya dari kalangan orang yang mampu bayar bulanan sendiri, BPJS-Non-PBI berkewajiban membayar iuran setiap bulannya. karena peserta ini dianggap mampu dan tidak masuk dalam kategori fakir dan miskin, makanya diminta untuk membayar sendiri,
Yang lebih menyedihkan pada jenis ini adalah, ketika ada peraturan BPJS Kesehatan dinaikkan oleh pemerintah, banyak dari mereka para pedagang kecil yang sangat mengeluhkan kenaikan ini, bahkan kenaikan tarif bpjs kesehatan tidak tanggung-tanggung. Hampir 100 persen, semoga pemerintah Indonesia bisa mengatasi masalah seperti ini pada suatu hari nanti.
BPJS-Non-PBI terbagi menjadi 3 lagi
Pembagian BPJS Non PBI pun terdapat beberapa kategori yang perlu anda ketahui, agar tidak salah sangka dan salah kaprah, coba perhatikan di bawah ini ;1. Pekerja penerima upah ( PPU ) dan Anggota keluarganya
Pekerja penerima upah adalah orang yang setiap bekerja mendapatkan gaji atau upah, misalnya PNS, Anggota Polri, Anggota TNI, Pejabat negara dan Pegawai Honorer, Staf ahli serta staf khusus. Sampai pegawai swasta dan pekerja lan yang masuk dalam kategori pekerja penerima upah.
BPJS Non PPU didaftarkan oleh perusahaan dimana mereka bekerja, sehingga iuran bulanan nya pun ditanggung oleh perusahaan atau pemerintah itu sendiri, anggota keluarga yang dapat diikutsertakan pun hanya berjumlah maksimal 5 orang.
2. PBPU ( Pekerja Bukan penerima Upah ) dan Anggota Keluarganya
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap Orang yang sudah bekerja atau berusaha dengan risiko sendiri, seperti pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja lain yang memenuhi kriteria Pekerja Bukan Penerima Upah.
Pihak WNA yang bekerja minimal 6 bulan di indonesia, bahkan ia adalah rakyat asing sekalipun, juga mendapatkan pelayanan kesehatan berupa PBPU ini, untuk iuran bulanan di tanggung sendiri, peserta BPJS Kesehatan ini, bisa mengikutsertakan anggota keluarganya tanpa batasan maksimal.
3. Bukan Pekerja (BP) dan Anggota Keluarganya
Yang termasuk dalam kategori bukan pekerja ( BP ) adalah investor dan pemberi kerja, penerima pensiun dan veteran, perintis kemerdekaan dan sebagainya. Untuk setiap kategori yang masuk pada bukan pekerjaan yang mampu membayar iuran. Maka ia wajib mendaftarkan diri untuk menjadi peserta BPJS mandiri ( perorangan ) dan membayar iuran yang telah dibebankan kepadanya pada tiap Bulan.
Untuk peserta BPJS ( Mandiri ), semua anggota keluarga yang tercantum dalam satu KK harus didaftarkan menjadi anggota BPJS Mandiri pula, tanpa terkecuali, dan diwajibkan membayar iuran bulanan, besar kecilnya iuran tergantung Kelas yang akan ia pilih nantinya, Jika kelas 1 maka akan semakin besar iuran yang dibayarkan, coba aja daftar BPJS.
Jenis BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program pemerintah yang telah memberikan jaminan sosial ekonomi untuk setiap pekerja yang ada di Indonesia. Perusahaan wajib mendaftarkan setiap karyawannya untuk menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan dengan sebuah iuran Bulanan yang sebagian ditanggung Oleh perusahaan tersebut tempat ia bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan adalah hasil perubahan dari layanan kesehatan Jamsostek pada masanya, Jadi setiap pekerja yang sebelumnya sudah terdaftar menjadi peserta aktif jamsostek akan dialihkan secara bertahap untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan sistem Jaminan sosial, tenaga kerja yang dikelola BPJS ketenagakerjaan memiliki empat program perlindungan, di antaranya adalah :
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi empat Jenis Penerima
Pembagian menjadi empat jenis penerima merupakan turunan dari BPJS Ketenagakerjaan , ayuk simak masuk kategori mana kalian yang bekerja ;Pekerja Penerima Upah ( PPU )
Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang menerima gaji atau upah dari pemberi kerja tersebut, sehingga ia berhak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, kategori Pekerja Penerima Upah meliputi pekerja sektor formal, non mandiri. Seperti PNS, Polri, TNI, karyawan BUMN, BUMD, karyawan swasta dan yayasan.
Pekerja Penerima Upah Bisa mengikuti keempat jenis program BPJS Ketenagakerjaan, dengan jaminan perlindungan kesehatan bagi mereka, secara bertahap. Untuk pendaftarannya dilakukan oleh perusahaan pemberi jaminan kerja. untuk iuran KK dan JKM ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan, sementara iuran JHT dan JP di tanggung bersama pengusaha dan pekerja.
Pekerja Bukan Penerima Upah ( PBPU )
Pekerja Bukan Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja dan memperoleh penghasilan secara mandiri dan kategori kepesertaannya meliputi pemberi kerja, pengusaha dan pekerja diluar hubungan kerja.
Contohnya adalah pengacara, dokter, pedagang, petani, nelayan, artis dan sopir angkot. Peserta pBPU hanya dapat mengikuti 3 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM, dan JHT yang seluruh iurannya ditanggung oleh peserta itu sendiri tanpa kecuali. jadi tiap bulan peserta bakal bayar iuran sesuai kelas yang didaftarkan.
Pekerja jasa Konstruksi ( Jakon )
Kategori Jakon meliputi pekerja yang bekerja pada pelayanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi. Pekerja ini adalah pekerja kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja harian lepas, dan pekerja borongan yang terlibat dalam proyek APBN/APBD atas dana internasional, swasta, perorangan, dan sebagainya.
Pendaftarannya BPJS Kesehatan dilakukan oleh kontraktor maupun pemborong kerja lalu untuk pesertanya hanya bisa mengikuti dua program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan , yaitu JKK dan JKM, yang iurannya dibebankan sepenuhnya oleh kontraktor.
Pekerja Migran Indonesia
kategori dari Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara yang sedang dan telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah indonesia. Peserta pekerja ini pun bisa mengikuti program perlindungan wajib kesehatan di indonesia seperti JKK dan JKM, serta bisa juga menambah program JHT secara sukarela mereka.
Untuk setiap karyawan, perusahaan harus mengikutsertakan ke kedua jenis bpjs tersebut, yaitu menjadi peserta BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
Itulah mengenai jenis jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, jika anda yang rajin bayar iuran dan tidak mengetahui jenis BPJS Kesehatan anda, mungkin artikel ini bisa membantu anda untuk belajar mengenai beberapa kategori dan jenis BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Semua itu demi kepentingan kesehatan orang indonesia. jadilah rakyat yang memiliki jiwa gotong royong yang tinggi.
Post a Comment for "Bpjs Kesehatan, Asuransi Jaminan Sehat Banyak Peminatnya"
Salam perkenalan