Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

5 Hak Karyawan Dalam Bekerja Jangan di Anggap Remeh

Konten [Tampil]
Seluruh tenaga kerja di lindungi undang - undang ketenagakerjaan, jangan sampai hak karyawan terabaikan begitu saja, apalagi merasa di rendahkan, tenaga kerja indonesia di lindungi pemerintah dan jangan coba-coba memutus kontrak para karyawan tanpa alasan yang tidak jelas, bisa jadi perusahaan atau usahamu masuk ke ranah Hukum.

Sebagai karyawan sepantasnya mendapatkan hak hak yang menjadikan dia sebagai manusia,bukan robot yang mau terus di perintah, atau juga bukan menjadi babu yang sering kali di marahi ketika ada kesalahan kecil, padalah dia sudah banyak sekali membantu kita sobat.

Apalagi sampai Di PHK secara tiba-tiba dengan alasan yang sepele, ketahuilah saudara- saudariku, PHK itu ga enak banget apalagi dia sudah punya keluarga kecil yang menjadi tanggungan untuk menafkahinya duh jadi Miris apabila di kena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ).

1.Karyawan Sakit Berhak Mengajukan Surat Dokter Buat Izin Kerja

Baru - baru ini ada sebuah akun twitter yang curhat tentang chatting bersama seseoraang yang di kira atasannya, dia mau minta izin tidak masuk kerja dan sudah memberikan surat dari dokter, namun si Bos tidak mau Mengizinin, ga tanggung - tanggung di sampai di Pecat, duh miris banget kan dunia kerja di Indonesia, salah dikit aja langsung Pecat padahal dia sakit lho, dan
pic.twitter.com/fKIh2aJhlq 
Semoga ga ada perusahaan yg memperlakukan karyawan seperti ini. Smoga makin banyak perusahaan yg memanusiakan karyawannya. Insha Allah rezeki bisa dicari dimana aja, gaperlu loyal sama perusahaan. Kita sakit/meninggal juga yg ngurus orang terdekat.Perusahaan tinggal cari pengganti  
pic.twitter.com/fKIh2aJhlq 
— Sekyoo (@Fajartriantoro) February 21, 2019

padahal pada dasarnya para karyawan di lindungi oleh  UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan berhak mendapatkan kelayakan yang baik dan pelayanan yang intensif, apalagi cuma karena sakit eh malah berujung pemecatan, semoga makin banyak perusahaan di indonesia yang masih mau memanusiakan manusia dan tidah semena-mena dalam mengambil keputusan.

2.Karyawan Punya Hak Untuk Resign dan Jangan Tahan Izajahnya

izajah png
Ini nih kasus yang sering terjadi di beberapa perusahaan dan usaha-usaha kecil, ada seorang karyawan yang pengen banget resign, namun izajahnya di tahan pihak perusaan dan secara otomatis tidak bisa resign  sebelum batas kontrak masih ada.

Padahal para karyawan di atur dalam undang - undang ketenagakerjaan pada Hal ini mengacu pada Pasal 162 ayat 3 UU Ketenagakerjaan yang secara khusus mengatur pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri.

Sebenarnya perusahaan tidak punya hak untuk menahan karyawannya lo, kan bila karyawan itu tidak mau bekerja lagi secara otomatis apapun yang akan ia kerjakan di perusaan tersebut sangat terpaksa sekali, tidak efesien pekerjaannya, apabila izajahmu masih di tahan lapor aja ke dinas ketenagakerjaan, kamu punya hak kok untuk Resign.

3.Bahkan Cuti Haid di Perbolehkan

cuti haid png
Wanita yang sedang haid di perbolehkan mengambil cuti haid, hal ini berkaitan dengan perlindungan perempuan dan kesejehtraan perusahaan, katika seorang wanita haid, dia akan mengalami masa yang tidak karuan, sehingga di khawatirkan pekerjaan nya tidak ia selesaikan dengan maksimal.

Namun hanya beberapa perusaan yang membolehkan wanita cuti ketiak haid datang, banyak perusahaan yang belum menerapkan ketentuan ini, karena alasan yang berbeda-beda, wajar namanya juga wanita patut di hargai lah setatusnya.

4.Karyawan Berhak Dapet Upah Lembur

lembur png
Jangan salah jika saat ini banyak lho pekerja lembur yang tidak di beri kompensasi sam sekali oleh perusahaan nya, padahal jika di lihat dari undang-undang ketenaga kerjaan di pasal 78 ayat 2 uu ketenaga kerjaan, kalau perusahaan itu wajib membayar upah lembur karyawan melebihi jam kerja, termasuk ketika karyawan kerja di hari minggu.


5.Karyawan Punya Hak Cuti

cuti png
Jangan mempersulit cuti karyawan apalagi sampai menahan haknya, hak cuti karyawan di lindungi dalam undang - undang , jadi perusaahan dan instansi pemerintahan jangan mempersulit hak-hak cuti karyawan tersebut, apalagi jika cutinya karena saikt, dan  bulan madu, perusahaan harus mendukung nya dengan sepenuh hati.

Karena yang namanya cuti itu adalah hiburan sejenak dari segala pekerjaan yang di bebankan kepada para karyawan, apalagi jika hak cutinya panjang duh makin cinta karyawan sama perusahaan anda.

Intinya tepati dan penuhi hak-hak karyawan, jangan paksa mereka dalam bekerja, mereka bukanlah seorang robot yang setiap saat bekerja tiada henti, hargai mereka dalam kondisi apapun dan pantau terus kinerja mereka dengan baik.

Post a Comment for "5 Hak Karyawan Dalam Bekerja Jangan di Anggap Remeh"