Materi PKN Tentang Pemilu Pemilihan Kepala Daerah
Konten [Tampil]
Pemilihan Kepala daerah dan wakil kepala daerah
Pilkada adalah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi dan kabupaten/Kota. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ini juga akan menjadi salah satu tanda bahwa rakyat melaksanakan kedaulatan rakyat terutama di daerahnya.Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di atur dalam Undang - undang No 32 tahun 2004.Kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah Gubernur dan wakil gubernur untuk daerah Provinsi, Bupati dan wakil bupati Untuk daerah kabupaten, serta walikota dan wakil walikota untuk daerah perkotaan, pemilihan ini dilaksanakan dengan cara yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia dan jujur serta adil.
Pemilu atau kepanjangannya adalah pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD di selenggarkan oleh KPU maka pilkada di selenggarakan oleh Komisi pemilihan Umum daerah (KPUD) , Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur di laksanakan oleh KPUD provinsi dengan bantuan KPUD Kabupaten atau Kota.
Persiapan pemilihan
Tahapan - tahapan persiapan pemilihan kepala daerah sebgai berikut
Pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK),Panitia pemukut suara(PPS), dan kelompok penyelanggara pemungutan siara ( KPPS )
Pendaftaran dan penetapan pemilih
Pendaftaran dan penetapan pasangan calon
pelaksanaan kampanye
Pembentukan panitia Pemilihan
Panitia pemilian kacamatan (PPK) , berkedudukaka membantu tugas - tugas dari KPUD daerah dalam melaksanakan Pilkada, mengumpulkan hasil dari perhitungan suara selruh dari seluruh TPS.Sedangkan panitia pemungutan suara (PPS) tempatnya di desa dan mempunyai tugas sebagai mendata dan mendaftarkan pemilih, mengangkat pencatatan penting dan menyampaikan daftar pemilih kepada PPK, menghitung suara dari sejumlah kotak suara dan di wilayah kerjanya.
Pendaftaran dan penetapan Pemilih
- Warga negara indonesia
- bertaqwa kepada tuhan yang maha esa
- sekurang -kurangnya berpendidikan SLTA /Atau sederajat
- Berusia sekurang - kurangnya 30 Tahun pada saat pendaftaran
- sehat jasmani dan rohani
- tidak pernah di jatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan
- tidak di cabut hak pilihnya
Pelaksanaan Kampanye
Kampanye di laksnakan selama 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum tanggal pemungutan suara . Jadawal pelaksanaan kampanye di tetapkan oleh KPUD dengan memperhatikan usul pasangan calon kampanye dapat di lakukan melalui :
- pertemuan terbatas
- tatap muka dan dialog
- penyiaran melalui telivisi dan radio
- media sosial
- penyebaran kampanye secara umum
- debat publik dan terbuka antar calon
Post a Comment for "Materi PKN Tentang Pemilu Pemilihan Kepala Daerah"
Salam perkenalan