Prosedur Legalisir Ijazah Di Kementrian Agama (KEMENAG)
Konten [Tampil]
Hai semua para pejuang masa depan :D apalagi bentar lagi mau pada pemberkasan CPNS kan? dimana legalisir ijazah merupakan syarat wajib dalam pemberkasan. berhubung masa-masa pemberkasan bertepatan dengan libur sekolah, tidak jarang sekolah dan staff nya juga libur. tapi jangan khawatir, untuk yang sekolahnya berada pada kenaungan Kementrian agama (KEMENAG), kalian masih bisa melegalisir di KEMENAG loh.
untuk syarat-syarat melegalisir ijazah, memang syaratnya sedikit lebih banyak dibandingkan dengan melegalisir di Dinas Pendidikan (akan dibikinkan juga artikelnya). nah jika kalian berniat melegalisir ijazah, inilah syarat-syarat yang patut kalian lengkapi dulu ya, biar lancar, hehe.
Persyaratan Melegalisir Ijuazah/STTB/SKP (Surat Keterangan Pengganti) Ijazah di lingkup Kementrian Agama:
1. Pemohon adalah pemilik ijazah/STTB/SKP Ijazah yang mengajukan permohonan pengesahan atau yang diberikan kuasa oleh pemiliknya.
2. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengesahan fotokopi ijazah/STTB/SKP Ijazah
3. Menandatangi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibubuhi materai 6000.
4. Menunjukkan ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan di sahkan.\
5. Menyerahkan fotokopi ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan paling banyak 10 lembar.
selebihnya, banyakin sholawat biar urusan lancar, hehehe...
yang mau donwload format formulirnya monggo di klik link berikut ya :)
Link: Surat Permohonan Legalisir Ijazah (kalian bisa ketik sendiri sesuai contoh ya, mati link nya :(
Link: Surat Pernyataan Mutlak
Link: Surat Kuasa
Post a Comment for "Prosedur Legalisir Ijazah Di Kementrian Agama (KEMENAG)"
Salam perkenalan