Cara membuat akta kelahiran
Konten [Tampil]
Dulu aku pernah ngebahas gimana caranya mengurus akta kelahiran di sini. nah kali ini aku mau ngebahas dan ngejelasin sedikit gimana sih cara mengurus akta kelahiran yang baru. kali aja kalian ada rencana mau punya anak dalam waktu-waktu dekat ini. setidaknya kalian sudah punya bayangan apa saja yang harus kalian siapkan untuk mengurus akta kelahirannya, ia kan yah :D
Untuk persyaratan pembuatan akta kelahiran itu sendiri, berkas yang kudu kalian siapkan yaitu:
- Surat Lahir Asli (Bidan/RS/Klinik/Pernyataan Kelahiran).
- Buku Nikah dari KUA/Duplikat Buku Nikah/Akta Perkawinan dari Capil/Akta Cerai (Asli dan Fotocopi).
- KTP dan KK Ayah dan Ibu (Asli dan Fotocopi).
- KTP 2 Orang Saksi + KK (Fotocopi).
- Fotocopi Akta Anak Terdahulu (bagi yang memiliki).
- Ijazah (Bagi yang memiliki)
- Pernyataan...............
- Pelapor (ayah/ibu) dan 2 orang saksi harus hadir saat memasukkan berkas.
- Bagi yang menggunakan Akta Cerai harus di legalisir di Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri.
- Bagi yang menggunakan Duplikat Buku Nikah harus di legalisir di KUA
- Berkas diterima oleh petugas loket apabila dinyatakan lengkap dan pelapor serta saksi melakukan penanda tanganan di buku register.
Nah, kira-kira form registernya kayak gimana sih? biar ada bayangannya nih aku kasih foto-fotonya ya. mungkin tiap daerah ada sedikit perbedaannya. yang aku share ini adalah form register untuk daerah Banjarmasin.
di form nya udah tertera syarat-syaratnya kok. tenang aja |
lalu, penampakan form halaman pertama seperti ini. jadi kalian kudu catat benar-benar identitas yang diperlukan biar tidak terjadi kesalahan penulisan nantinya |
banyak kan yang diisi :D tapi tenang aja selagi kalian sudah menyiapkan semua berkasnya, semuanya akan jadi mudah kok. |
dan mengurus akta kelahiran ini FREE. kalian cuma perlu bayar fotocopi sama map doank kok, manfaat nya besar banget kok percaya deh.
semoga bermanfaat ya, thank u :)
Post a Comment for "Cara membuat akta kelahiran"
Salam perkenalan